1. Pengertian Politik Luar Negeri
Suatu bangsa yang merdeka tidak dengan serta merta dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan mempertahankan kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan dukungan dari negara lain. Nah, untuk mendapatkan dukungan tersebut, suatu negara harus mengadakan hubungan yang baik dengan negara lain. Misalnya, ketika awal berdirinya negara Kesatuan republik Indonesia, untuk memperoleh pengakuan dan dukungan dari negara lain terhadap kemerdekaannya, para pendiri negara kita mengadakan hubungan dengan Australia, Amerika Serikat, Belgia, Mesir dan sebagainya. Alhasil,negara kita dapat berdiri dengan tegak dan mempertahankan kemerdekaanya sampai sekarang.
Hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak bisa dilepaskan dengan kebijakan politik luar negeri negara yang bersangkutan. Nah, untuk memahami hakikat dari kebijakan politik luar negeri suatu negara termasuk Indonesia, perlu dipahamami dulu definisi atau pengertian dari politik luar negeri seperti di bawah ini:
- Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain.
- Politik luar negeri merupakan kumpulan kebijaksanaan atau setiap yang ditetapkan oleh suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain untuk yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
- Politik luar negeri merupakan penjabaran dari politik nasional, sedangkan politik nasional merupakan penjabaran untuk dari kepentingan nasional atau tujuan negara yang bersangkutan.
Jadi, pada dasarnya politik luar negeri merupakan strategi untuk melaksanakan kepentingan nasional atau tujuan negara yang ada kaitannya dengan negara lain.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kebijakan politik luar negeri suatu negara merupakan seperangkat cara yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
2. Corak Politik Luar Negeri Indonesia
Pada awal pendirian negara Republik Indonesia, kita dihadapkan pada satu situasi dunia yang dikuasai oleh dua kekuatan negara adidaya sebagai akibat dari Perang Dunia II. Dua kekuatan tersebut adalah blok barat di bawah kendali Amerika Serikat dengan mengusung ideologi liberal, sedangkan kekuatan lainnya dikuasai oleh blok timur yang dipimpin oleh Uni Soviet dengan mengusung ideologi komunis. Kenyataan ini sangat berpengaruh kepada negara Indonesia yang baru saja merdeka dan tengah berupaya keras mempertahankan kemerdekaanya dari rongrongan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Kondisi demikian mau tidak mau memaksa bangsa Indonesia untuk menentukan sikapnya, walaupun usianya masih sangat muda. Sikap bangsa Indonesia tersebut tertuang dalam rumusan politik luar negeri Indonesia.
Pemerintah Indonesia yang pada waktu itu dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat mengumumkan pendirian politik luar negeri Indonesia yang antara lain berbunyi”…tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro-Rusia atau pro-Amerika? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita?”.
Pemerintah Indonesia pada waktu itu berpendapat bahwa pendirian yang harus diambil tidak menjadikan negara kita terjebak dalam kepentingan dua blok tersebut, negara kita tidak mau menjadi sasaran dalam pertarungan politik antara dua blok tersebut. Negara kita harus menjadi negara yang berhak menentukan sikapnya sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu merdeka seutuhnya tanpa ada rongrongan dari negara lain. Kemudian, masih pada tanggal 2 September 1948 pemerintah Indonesia mengemukakan pokok-pokok yang mejadi dasar politik luar negeri Indonesia, yaitu:
a. Negara Indonesia menjalankan politik damai.
b. Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negeri masingmasing.
c. Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d. Negara Indonesia berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e. Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada Piagam PBB.
f. Negara Indonesia dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsabangsa yang masih dijajah.
Keenam hal di atas mempertegas pendirian bahwa Indonesia yang tidak mau dijadikan sasaran oleh salah satu kekuatan blok tersebut. Bangsa Indonesia dengan penuh percaya diri dan keyakinan sanggup menjadi salah satu subjek kekuatan politik dunia, dengan tidak memihak kepada salah satu blok, tidak melakukan campur tangan terhadap urusan negara lain dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan pertimbangan tersebut, Indonesia menetapkan bahwa politik luar negerinya merupakan politik luar negeri yang bebas aktif yang diabdikan bagi kepentingan nasional.
Dengan demikian, corak politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas, artinya sebagai berikut:
a. Indonesia tidak memihak kepada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.
b. Kebebasan Indonesia sebagai akibat dari kemerdekaan dan kedaulatannya, tetapi kebebasan itu harus diabdikan kepada tujuan yang terkandung dalam ideologi dan UUD negara kita.
c. Bebas tidak berarti kebebasan untuk menentukan sikap apapun, tetapi sikap yang didasarkan atas ideologi Pancasila dan UUD 1945.
Aktif artinya dalam menjalankan kebijakan luar negerinya Indonesia tidak bersifat Pasif reaktif atas kejadian internasional, tetapi melakukan komitmen secara aktif dalam memperjuangkan ketertiban dan perdamaian dunia. Kemudian dalam merumuskan politik luar negerinya, Indonesia selalu memperhatikan faktor-faktor berikut ini:
a. Posisi geografis
b. Sejarah perjuangan bangsa
c. Jumlah penduduk
d. Kekayaan alam
e. Kekuatan militer
f. Situasi internasional g. Kualitas diplomasi
h. Pemerintahan yang bersih
i. Kepentingan nasional
3. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Para pendiri negara kita telah meletakkan dasar-dasar perlunya negara kita mempunyai politik luar negeri yang selalu memihak kepentingan nasional. Kepentingan nasional menjadi dasar pertimbangan utama dalam penentuan kebijakan politik luar negeri Indonesia. Politik luar negeri Indonesia adalah pencerminan dari tujuan nasional bangsa kita yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea keempat, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Rumusan politik luar negeri Indonesia yang bersifat bebas aktif ini, pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan tujuan nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini dikemukakan tujuan dari politik luar negeri Indonesia, yaitu:
a. Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis.
c. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Pembentukan satu Persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerjasama membentuk satu dunia baru yang bersih dari penjajahandan penindasan menuju perdamaian dunia yang sempurna.
Berkaitan dengan dengan tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, Muhammad Hattamerumuskannya sebagai berikut:
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar
kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dihasilkan sendiri.
c. Meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
d. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar dan filsafat negara kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar